BERITA DIY – Setelah cek Eform BPUM BRI (eform.bri.co.id) dan dinyatakan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT Usaha Mikro Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat melakukan tiga (3) langkah untuk cairkan BPUM.
Masyarakat dapat cek secara online daftar penerima BLT Usaha Mikro, salah satunya yaitu melalui Eform BPUM (eform.bri.co.id).
Eform BPUM merupakan sistem resmi dari Bank BRI untuk cek penerima cukup menggunakan NIK KTP dengan langkah yang cukup mudah.
Berikut langkah cek penerima BLT Usaha Mikro Rp1,2 juta di Eform BPUM yang sebelumnya sudah melakukan pengajuan pendaftaran:
- Siapkan NIK KTP, 16 digit
- Buka Eform (eform.bri.co.id), pilih BPUM
- Masukkan NIK KTP di kolom Nomor KTP
- Masukkan kode acak
- Klik proses inquiry
Tunggu hingga sistem Eform BPUM menampilkan hasil lolos atau gagal. Latar hijau menyatakan bahwa NIK KTP terdaftar, namun latar merah akan menampilkan hasil bahwa pendaftar gagal dapat BLT Usaha Mikro Rp1,2 juta.
Tahun 2021 ini, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 12,8 juta penerima BLT Usaha Mikro dengan penyaluran dilakukan secara bertahap.
Tahap 1 sudah cair sebanyak 100 persen kepada 9,8 juta orang, sedangkan tahap 2 sedang dalam proses pencairan.
Secara keseluruhan saat ini realisasi program BPUM dari Kemenkop UKM ini sudah mencapai 99,30 persen.