Seperti diketahui salah satu syarat yang diberlakukan bagi pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta wajib membayar iuran paling tidak hingga Juni 2020.
Maka jika tak memenuhi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak akan mendapatkan bantuan dari Kemnaker tersebut.
2. Tidak memenuhi beberapa syarat lain
Selain harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat berbagai syarat lain yang telah ditetapkan. Berbagai syarat menjadi penerima bantuan tersebut seperti:
-Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
-Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
-Bekerja diberbagai sektor industri, properti, barang, dan jasa.
-Tidak sedang merima bantuan lain dari pemerintah.
3. Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi