3. Ketik nama Penerima Manfaat.
4. Masukkan 8 digit huruf kode pada kolom yang telah disediakan
5. Klik 'CARI DATA'
6. Maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BST Kemensos.
Sedangkan bagi masyarakat atau KPM yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat melakukan pendaftaran melalui RT/RW sesuai dengan domisili serta membawa syarat berupa KTP dan KK asli maupun fotocopy.
Nantinya RT/RW tersebut akan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk dilakukan verifikasi data penerima terlebih dahulu. Jika telah memenuhi syarat maka akan masuk menjadi penerima.
Bila telah masuk sebagai penerima maka akan mendaptkan bantuan berupa dana Rp600 ribu dan beras 10 kg yang akan diberikan per KPM yang telah masuk dalam daftar penerima.
Demikianlah 5 kriteria penerima bantuan serta cara untuk melakukan pendaftaran sebagai penerima BST Kemensos yang dapat dilakukan oleh masyarakat.***