1. Masyarakat yang telah masu dalam pendataan RT/RW sesuai dengan domisili setempat.
2. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena situasi pandemi Covid-19.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.
4. Masyarakat merupakan seorang WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
5. Beralamat sesuai domisili yang tertera dalam KTP.
Lebih lanjut jika telah merasa memenuhi 5 kriteria sebagai penerima BST Kemensos, masyarakat atau KPM dapat melakukan pengecekan apakah nama mereka telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Proses pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan HP, sebab proses tersebut hanya perlu dilakukan secara online. Berikut merupakan cara cek penerima BST Kemensos:
1. Masuk melalui laman menggunakan link https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan domisili Penerima Manfaat.