BERITA DIY - Simak informasi dan syarat tentang BST Kemensos yang masih tetap bisa cair kepada calon KPM yang telah meninggal dunia. Disertakan pula cara cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran BST Kemensos masih terus berlangsung hingga kini. Bantuan senilai Rp300 ribu per bulan itu diberikan langsung untuk dua bulan. Sehingga setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mengantongi Rp600 ribu.
Kemensos memutuskan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi melalui beberapa bansos, seperti BST, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BST sendiri ditargetkan kepada 10 juta penerima usai pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah sejak awal Juli lalu.
Mensos Risma menegaskan kepada PT Pos Indonesia tentang penyaluran periode Mei dan Juni yang belum terealisasi.
Lebih lanjut, Mensos mengarahkan kepada Dinas Sosial untuk menangani KPM yang telah terdaftar sebagai penerima namun dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: 2 Cara Penyaluran BST Kemensos Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima Bantuan Melalui Link Ini
Risma bersikukuh BST tetap dapat diterima namun dengan syarat harus terdapat ahli waris untuk pencairan bantuan.
"Pastikan bagi KPM BST yang meninggal agar ahli waris yang menerima ya," ujar Mensos dikutip dari laman kemensos.go.id.