Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, masyarakat juga dapat mendaftar melalui RT/RW. Proses pendaftaran ini juga dengan menyertakan berbagai syarat seperti fotokopi KTP dan KK yang harus dilampirkan.
Setelah melakukan pendaftaran kepada RT/RW nantinya akan dilakukan pelaporan kepada dinas sosial sesuai dengan domisili calon penerima bantuan. Dinas sosial kemudian akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diberikan.
Nantinya masyarakat akan mendapatkan bantuan berupa dana senilai Rp600 ribu per KPM. Selain itu juga akan mendapatkan bantuan berupa sembako dalam bentuk beras 10 kg.
Demikianlah cara cek penerima BST Kemensos Rp600 ribu dan beras 10 kg yang dapat dilakukan oleh penerima bantuan.***