Belum Dapat BST Kemensos? Ini Cara Daftar Menjadi Penerima Melalui Aplikasi agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

- 7 September 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar menjadi penerima BST Kemensos.
ILUSTRASI - Cara daftar menjadi penerima BST Kemensos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ketahui cara daftar menjadi penerima BST Kemensos melalui aplikasi dengan mudah dan praktis agar dapat bantuan Rp600 ribu dan beras 10 kg.

Bagi Anda yang belum mendapatkan BST Kemensos tak perlu khawatir. Sebab Anda dapat melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan ini melalui aplikasi yang telah disediakan.

Hingga sampai saat ini, untuk masyarakat yang belum terdaftar masih dapat melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima BST Kemensos yang akan dilanjutkan pencairannya pada bulan September 2021.

Baca Juga: Bukan di Link DTKS dan Cekbansos Kemensos, Begini Cara Daftar BST Rp600 Ribu September Cuma Pakai NIK KTP

Untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima BST Kemensos sendiri sebenarnya terdapat 2 cara yang dapat dilakukan. Cara pertama adalah dengan melakukannya secara offline yaitu mendatangi pihak-pihak seperti RT/RW maupun Dinas Sosial sesuai domisili.

Sedangkan untuk lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu yang lama, pendaftaran menjadi penerima BST Kemensos dapat dilakukan secara online dengan mendaftar melalui aplikasi resmi yang telah disediakan. 

Beberapa waktu yang lalu Kemensos sebagai pelaksana program bantuan ini telah merilis aplikasi resmi. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui perangkat yang dimiliki oleh masyarakat seperti pada Android dan iPhone.

Baca Juga: Pakai HP dan Siapkan KTP untuk Cek Penerima BST Kemensos Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Untuk melakukan hal tersebut, Anda dapat melakukan unduh aplikasi pada laman pembelian di perangkat. Aplikasi tersebut bernama 'Cek Bansos' dan dapat dimasukkan langsung ke kolom pencarian.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, kemudian Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk memiliki akun. Dalam proses registrasi, Anda harus menyiapkan beberapa berkas yang digunakan seperti KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x