BERITA DIY - Informasi tentang BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta per KPM yang memuat syarat, cara cek status penerima, hingga mekanisme penyaluran akan tersaji.
BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan khusus bagi para buruh atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, pihak pemerintah memberikan syarat dan kriteria buruh atau karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji.
Terutama, bagi para buruh yang bekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Jika cair, penyaluran akan dilakukan via Bank Himbara. Namun, kabarnya, bagi penerima BLT Subsidi Gaji tahap 3 sampai tahap 5 tidak melulu harus melalui Bank Himbara.
Para karyawan atau buruh penerima akan dibuatkan rekening di bank tertentu untuk pencairan BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link Ini
Untuk bisa menjadi penerima, simak syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji berikut ini: