BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta per KPM, Simak Syarat, Cara Cek, dan Mekanisme Penyaluran

- 8 September 2021, 20:10 WIB
ILUSTRASI - Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021.
ILUSTRASI - Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Informasi tentang BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta per KPM yang memuat syarat, cara cek status penerima, hingga mekanisme penyaluran akan tersaji.

BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan khusus bagi para buruh atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pihak pemerintah memberikan syarat dan kriteria buruh atau karyawan yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Khusus Bank BCA Non-Himbara, Cara Burekol BSU 2021 Online Data BPJS Ketenagakerjaan

Terutama, bagi para buruh yang bekerja di sektor-sektor vital, seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Jika cair, penyaluran akan dilakukan via Bank  Himbara. Namun, kabarnya, bagi penerima BLT Subsidi Gaji tahap 3 sampai tahap 5 tidak melulu harus melalui Bank Himbara.

Para karyawan atau buruh penerima akan dibuatkan rekening di bank tertentu untuk pencairan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link Ini

Untuk bisa menjadi penerima, simak syarat-syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji berikut ini:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x