Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta Pusat Kecamatan Senen yaitu dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 melalui link bit.ly/bpumsenen2021.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 DKI Jakarta, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).
2. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu
- KTP
- KK
- NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Link Daftar BPUM September di 16 Kecamatan, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Namun untuk yang sudah jadi penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta apakah bisa menerima bantuan BLT UMKM lagi?
Berikut penjelasan Kemenkop UKM terkait siapa yang berhak menerima bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.