BERITA DIY - Berikut link daftar BPUM September di 16 kecamatan di Provinsi DKI Jakarta, beserta simak syarat dan ketentuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih menyisakan 500 ribu penerima baru.
Kemenkop UKM masih akan menyalurkan BPUM bulan September kepada 500 ribu pelaku usaha mikro, setelah sebelumnya memberikan bantuan dengan nama lain BLT UMKM itu kepada 1,5 juta penerima bulan Juli dan 1 juta penerima bulan Agustus.
Sementara itu, Kemenkop UKM menargetkan jumlah pelaku usaha yang menerima manfaat BPUM sepanjang 2021 mencapai 12,8 juta.
Meski dicairkan secara bertahap, penerima BLT UMKM tetap mengantongi besaran yang sama, yakni Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.
Beberapa Diskop UKM tingkat daerah telah membuka pendaftaran pengajuan BPUM bulan September, salah satunya adalah Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima KUR
2. WNI yang dibuktikan dengan KTP, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD