Link Daftar BPUM September di 16 Kecamatan, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 6 September 2021, 07:55 WIB
BPUM bulan September dibuka di beberapa wilayah tingkat kecamatan. Simak link, syarat dan ketentuan untuk mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta.
BPUM bulan September dibuka di beberapa wilayah tingkat kecamatan. Simak link, syarat dan ketentuan untuk mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

BERITA DIY - Berikut link daftar BPUM September di 16 kecamatan di Provinsi DKI Jakarta, beserta simak syarat dan ketentuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih menyisakan 500 ribu penerima baru.

Kemenkop UKM masih akan menyalurkan BPUM bulan September kepada 500 ribu pelaku usaha mikro, setelah sebelumnya memberikan bantuan dengan nama lain BLT UMKM itu kepada 1,5 juta penerima bulan Juli dan 1 juta penerima bulan Agustus.

Sementara itu, Kemenkop UKM menargetkan jumlah pelaku usaha yang menerima manfaat BPUM sepanjang 2021 mencapai 12,8 juta. 

Baca Juga: BPUM September Dibuka di 3 Wilayah Ini, Berikut Link untuk Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Buruan Daftar!

Meski dicairkan secara bertahap, penerima BLT UMKM tetap mengantongi besaran yang sama, yakni Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Beberapa Diskop UKM tingkat daerah telah membuka pendaftaran pengajuan BPUM bulan September, salah satunya adalah Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima KUR

2. WNI yang dibuktikan dengan KTP, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Online September 2021 dan Cek Penerima di Eform BRI Tahap 3 atau Link Banpres BPUM BNI

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x