3. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
4. Tidak berlaku karyawan yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 (Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)
6. Karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta sebulan
7. Bagi wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, maka penetapan batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMK atau UMP wilayah per bulan (Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021)
Seperti yang telah disinggung bahwa hingga saat ini bantuan BSU telah sampai ke tangan hampir 2,1 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Berdasarkan laman resmi bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji selesai tersalur di 26 provinsi kepada 2.093.034 karyawan.
Berikut ini lima provinsi yang memiliki jumlah penerima BSU terbanyak hingga tahap 2: