BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair September 2021, Ini Alasan 72 Ribu Pekerja Data BPJS Ketenagakerjaan Gagal Lolos

- 31 Agustus 2021, 08:21 WIB
BLT subsidi gaji tahap 3 cair pekan pertama September 2021. Ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu.
BLT subsidi gaji tahap 3 cair pekan pertama September 2021. Ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu. /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

BERITA DIY - Dipastikan, BLT subsidi gaji tahap 3 atau bantuan BSU 2021 tahap 3 akan cair pada pekan pertama September 2021. Ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Pada pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 ini pun ada hingga 71.931 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang tak dicairkan bantuan BSU 2021 karena alasan tertentu.

Anwar Sanuni menyebut jika sebanyak 71.931 data pekerja yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, setelah diverifikasi oleh Kemnaker, gagal menjadi penerima BLT subsidi gaji karena merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lain.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair? Ini Penyebab BSU Rp 1 Juta Tak Bisa Cair ke Rekening dan Kriteria Penerima

"BLT subsidi gaji tahap 3 akan cair pada pekan pertama September 2021. Kami juga sudah memverifikasi data yang disampaikan oleh BPJS. Dan setelah kami cek dan lihat dengan penerima program pemerintah lain, calon penerima (BSU subsidi gaji tahap 3) adalah 1.428.069 dari 1,5 juta orang," ucap Anwar Sanusi dik keterangan tertulisnya, pada Senin 30 Agustus 2021.

Diterima oleh BERITA DIY, pekerja yang ditolak menjadi penerima BLT subsidi gaji adalah buruh yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya telah tercantum mendapat bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Padahal, dalam aturan terkait penyaluran BLT subsidi gaji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 5 Tanda Lolos dan Gagal Lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika NIK Tak Terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam peraturan Kemnaker tersebut, dijelaskan jika syarat penerima BLT subsidi gaji bukanlah penerima bansos lain dari pemerintah dalam tahun 2021 berjalan.

Syarat lain penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU 2021) adalah mereka para pekerja yang punya pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Atau sesuai Upah Minimal Kota (UMK)/Upah Minimal Provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta dibulatkan ratusan ribu ke atas.

Lalu, juga wajib warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima BLT subsidi gaji harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terhitung lunas bayar hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Lapor Saat Nama Tak Muncul Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji, Cek Daftar Penerima BSU Melalui Link Ini

Kejadian gagal sebagai penerima juga terjadi pada BLT subsidi gaji tahap 1 lalu. Di mana ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bansos lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Adapun uang BLT subsidi gaji tahun ini ditransfer melalui rekening Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN). Sedangkan untuk pekerja Aceh dikhususkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Belum Cair ke Rekening Penerima, Cek Nama Dapat BSU via WhatsApp Kemnaker

Untuk pembukaan rekening kolektif, para perusahaan dan tenaga kerja bisa segera melengkapi data diri untuk pencairan BLT subsidi gaji tahap 3.

Mereka bisa berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek di domisilinya atau secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut data yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap menurut KTP

3. Tempat dan Tanggal Lahir

4. Alamat jelas menurut KTP

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor HP yang masih aktif

7. Alamat Email yang masih aktif.

Baca Juga: Update BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Alasan BSU Belum Cair dan Cara Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji tahap 3 data BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tautan atau link resmi untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat penerima BSU 2021 tahap 3 atau BLT subsidi gaji tahap 3, antara lain:

1. bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Aplikasi BPJSTKU

3. sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. bsu.kemnaker.go.id

5. Dan layanan nomor WhatsApp dan Call Center. Nomor WA BPJS Ketenagakarjaan: 081380070175, Call Center: 175 bebas pulsa.

Baca Juga: Cara BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair di Rekening Swasta, Ini Prioritas BSU Tahap 3 Data BPJS Ketenagakerjaan

Kepada para pekerja dihimbau agar waspada dan hanya melihat atau cek melalui kanal-kanal yang sudah disediakan di atas untuk cek BLT subsidi gaji.

Tak ada kanal lain selain 5 di atas. Dan tetap pantau informasi update lainnya soal BLT subsidi gaji atau BSU 2021 melalui akun media sosial resmi Kemnaker di @kemnaker.

Demikian info terkini soal BLT subsidi gaji tahap 3 yang akan cair segera pada pekan pertama September 2021 dan alasan 72 ribu data dari BPJS Ketenagakerjaan ditolak.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x