Apabila pelaku UMKM adalah nasabah BRI namun NIK eKTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id dapat mencoba cara di atas untuk memastikan apbila bantuan disalurkan melalui rekening BNI.
Adapun ini syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta agar data NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku UMKM yang memenuhi kriteria namun NIK eKTP tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta bulan Agustus 2021 bisa melakukan cek ulang di penyaluran bulan September 2021.
Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat digunakan pelaku UMKM untuk menjadi tambahan modal usaha. Bantuan yang sudah cair di rekening tidak akan hangus apabila pelaku UMKM tidak mengambil dana bantuannya langsung.***