BERITA DIY - Banpres BPUM atau BLT UMKM yang disalurkan oleh Kemenkop UKM saat ini memasuki penyaluran bulan Agustus 2021 dengan nominal bantuan Rp1,2 juta. Penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ini adalah 1 juta UMKM yang terdaftar di data Kemenkop UKM.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Kemenkop UKM akan menerima bantuan modal usaha selama pandemi. Banpres BPUM saat ini telah memasuki tahap 2 dengan total penerima 3 juta UMKM.
Syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres BPUM adalah seorang asli Indonesia atau WNI, memiliki NIK EKTP dan menjalankan usaha mikro atau UMKM di segala bidang usaha.
Penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat diketahui dengan cek daftar di link online dari BRI dan BNI sebagai bank penyalur. Link BRI bisa diakses di eform.bri.co.id, dan link BNI dapat dibuka di banpresbpum.id.
Berikut ini adalah cara untuk cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di link eform.bri.co.id:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih menu BPUM di bagian bawah pilihan menu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Adapun cara untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021 di link BNI dapat dilakukan dengan cara berikut: