- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari' untuk mengetahui apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Penyaluran dana bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta dilakukan dalam tiga jadwal bulan yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Apabila belum terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, pelaku UMKM bisa jadi belum mendapatkan Banpres BPUM bulan ini.
Pada bulan Juli 2021 lalu, ada sebanyak 1,5 juta UMKM yang telah menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. Smentara itu, jadwal penyaluran September 2021 mendatang akan tersedia kuota penyaluran untuk 500 ribu UMKM.
Pelaku UMKM yang masuk golongan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI serta sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR tidak akan bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Selain itu, pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapat dari pemerintah Desa setempat lokasi UMKM berdiri.
Dana Banpres BPUM Rp1,2 juta baru akan cair setelah pelaku UMKM melakukan verifikasi data dan mengaktifkan rekening di bank penyalur. Bantuan akan ditransfer dan dapat diambil di ATM bank BRI atau BNI.***