BERITA DIY – Penyaluran BPUM Tahap 2 dengan besaran bantuan Rp1,2 juta masih cair untuk pelaku usaha hingga bulan September 2021.
Pelaku usaha yang tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa segera daftar agar masuk penerima bantuan UMKM.
Daftar BPUM menjadi salah satu cara agar nama pelaku usaha masuk di eform.bri.co.id atau banpresbpum dan terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2.
Adapun cara daftar penerima BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
Pendaftaran online dilakukan melalui link resmi Dinas Koperasi dan UKM, apabila link pendaftaran online sudah tidak tersedia, maka pelaku usaha bisa daftar secara offline atau langsung.
Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha terlebih dahulu harus memperhatikan syarat yang ditetapkan untuk bisa jadi penerima bantuan UMKM.
Berikut syarat penerima BPUM: