- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki usaha mikro atau UMKM.
- Tidak memiliki hutan KUR di bank.
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI atau Polri.
- Bukan karyawan BUMN atau BUMD.
- Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.
Adapun langkah atau cara daftar BPUM adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.
Sebelum daftar persiapkan tiga berkas pendaftaran berikut:
- KTP.
- KK.
- NIB atau SKU atau IUMK (sertakan salah satu berkas yang dimiliki).
- Setelah itu isi form pendaftaran berupa data pelaku usaha dan data usaha.
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat.
- Penetapan penerima BPUM adalah kewenangan dari Kemenkop UKM.
- Apabila lolos pendaftaran, maka akan menerima notifikasi SMS.
Selain itu pelaku usaha bisa cek apakah namanya masuk daftar penerima BPUM atau tidak melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.