BERITA DIY - Penyaluran BLT UMKM atau Banpres BPUM untuk sejuta orang cuma sampai akhir bulan ini. Sebab, pada Agustus ini, pemerintah hanya menyalurkan bantuan Rp 1,2 juta ke satu juta pelaku UMKM.
Kemenkop UKM menyatakan bulan ini merupakan penyaluran BPUM tahap II tahun 2021. Totalnya, ada tiga juta orang yang menjadi target penerima BLT UMKM.
Namun, pencairan bansos pandemi Covid-19 itu dibagi menjadi tiga tahapan. Rinciannya, BLT UMKM diberikan ke 1,5 juta orang pada Juli, lalu satu juta orang pada Agustus, dan 500 ribu orang pada September.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021," tulis Kemenkop UKM di akun Instagramnya, @kemenkopukm.
Pemerintah hanya menyalurkan BLT UMKM hanya kepada orang yang belum pernah mendapatkannya. Selain itu, penerima bantuan juga harus punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Banpres Rp 1,2 juta ini hanya diberikan kepada penerima melalui dua bank, yakni BRI dan BNI. Sebelum membahas cara mengecek penerima, simak ketentuan penerima BLT UMKM.
Berikut sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait siapa saja yang memperoleh BLT UMKM: