BERITA DIY - BPUM BRI Tahap 3 cair untuk UMKM yang memenuhi syarat-syarat ini. Simak juga penyebab UMKM belum dapat BLT UMKM dan cara reservasi antrean online Eform BRI.
Pemerintah mencairkan Banpres BPUM kepada UMKM di masa pandemi Covid-19. Namun hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat-syarat bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui banyak UMKM yang ingin mendapatkan Banpres BPUM untuk modal usaha mereka. Sayangnya, mereka banyak yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa cairkan BLT UMKM.
Berikut ini syarat penerima BPUM BRI Tahap 3:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan anggota TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
Sebagaimana diketahui, penyaluran BPUM dilakukan Kemenkop UKM sejak bulan Juli kemarin hingga September 2021. Pada bulan Juli 2021 sebanyak 1,5 juta penerima, dan bulan Agustus 2021 ini sebanyak 1 juta penerima. Pada bulan September 2021, disediakan kuota 500 ribu penerima BPUM.
Baca Juga: 8 Kriteria Lolos BPUM BRI Tahap 3 Rp 1,2 Juta dan Alasan BLT UMKM Tak Pernah Cair Beserta Solusinya
Berikut ini cara cek penerima BPUM BRI Tahap 3 Rp 1,2 Juta melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum