2. Wilayah, wilayah atau daerah tempat para pekerja melakukan bekerja berada pada zona atau wilayah yang menetapkan PPKM Level 3 atau PPKM Level 4
3. Terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
4. Sektor usaha, sektor usaha yang nantinya para pekerjanya mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini adalah sektor usaha yang bergerak di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan penyedia barang dan jasa
Namun pada sektor usaha barang dan jasa tidak semua akan mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja yang tidak mendapat seperti yang bergerak pada jasa pendidikan dan kesehatan.
Jika telah memenuhi 4 syarat utama tersebut, para pekerja dapat melakukan cek penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU. Berikut merupakan cara cek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker:
1. Buka ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, scroll ke bawah laman hingga muncul kolom pengecekan.
2. Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
3. Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
4.Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak.