Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta memiliki syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkop UKM. Selain itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi syarat sebagaimana dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 tentang penghasilan pelaku UMKM.
Selengkapnya, berikut ini syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta agar data NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku UMKM yang memenuhi kriteria namun belum mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta bulan Agustus 2021 bisa melakukan cek ulang di penyaluran bulan September 2021 untuk 500 ribu UMKM.
Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta diharapkan dapat membantu pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan untuk perbaikan ekonomi nasional akibat gejolak pandemi yang sudah berlangsung selama dua tahun di Indonesia.***