Data NIK eKTP Tidak Ditemukan di Link eform.bri.co.id, Lakukan Cara Ini untuk Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- 20 Agustus 2021, 12:17 WIB
ILUSTRASI - Data NIK eKTP pelaku UMKM tidak ditemukan di link eform.bri.co.id BRI, bisa coba cara cek di link banpresbpum.id BNI untuk dapat Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021.
ILUSTRASI - Data NIK eKTP pelaku UMKM tidak ditemukan di link eform.bri.co.id BRI, bisa coba cara cek di link banpresbpum.id BNI untuk dapat Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Data NIK eKTP yang tidak ditemukan di link eform.bri.co.id untuk cek Banpres BPUM Rp1,2 juta bisa lakukan cek di link banpresbpum.id untuk dapatkan BLT UMKM yang dijadwalkan cair Agustus 2021.

Kemenkop UKM menyalurkan Banpres BPUM Rp1,2 juta pada bulan Juli-September 2021 untuk total penerima sebanyak 3 juta UMKM. Sebanyak 1,5 juta UMKM mendapatkan Banpres BPUM bulan Juli 2021, 1 juta UMKM dapat pada bulan Agustus 2021, dan 500 ribu UMKM akan mendapatkan Banpres BPUM di bulan September 2021.

Pada penyalurannya, Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan melalui bank BRI dan BNI. Pelaku UMKM bisa melakukan cek di link online BRI dan BNI yaitu link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: UMKM yang Tidak Punya Rekening BRI dan BNI Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek Nama di Link Ini

Pelaku UMKM yang data NIK eKTP tidak ditemukan di link eform.bri.co.id bisa melakukan cek di link Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan BNI yakni di link online banpresbpum.id menggunakan NIK eKTP.

Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat dipergunakan oleh pelaku UMKM untuk menjadi tambahan modal usaha. Bantuan yang sudah cair di rekening tidak akan hangus apabila pelaku UMKM tidak mengambil dana bantuannya.

Data NIK eKTP tidak ditemukan di link eform.bri.co.id bisa disebabkan karena Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak disalurkan melalui bank BRI. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah dengan melakukan cek di banpresbpum.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2 Agustus 2021, Pakai NIK Login 2 Link Online Bank Penyalur Ini

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Data NIK eKTP yang telah dilakukan cek di link eform.bri.o.id dan banpresbpum.id, namun masih tidak terdaftar di dua link tersebut, bisa diakibatkan karena pelaku UMKM tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM.

Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta memiliki syarat khusus yang diberikan oleh Kemenkop UKM. Selain itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi syarat sebagaimana dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 tentang penghasilan pelaku UMKM.

Baca Juga: NIK EKTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id, Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021

Selengkapnya, berikut ini syarat penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta agar data NIK eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku UMKM yang memenuhi kriteria namun belum mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta bulan Agustus 2021 bisa melakukan cek ulang di penyaluran bulan September 2021 untuk 500 ribu UMKM.

Baca Juga: Siapkan NIK EKTP untuk Dapat Modal Usaha Tambahan di BRI dan BNI, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021

Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta diharapkan dapat membantu pelaku UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan untuk perbaikan ekonomi nasional akibat gejolak pandemi yang sudah berlangsung selama dua tahun di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah