3. Tidak memiliki dokumen yang menunjukkan Anda pemilik UKM
Syarat lainnya untuk menerima BLT UMKM adalah calon penerima harus memiliki SKU dan NIB.
4. Belum mengajukan ke Dinkop UKM di wilayah Anda
Agar terdaftar sebagai penerima bantuan Banpres BPUM, Anda harus mendaftarkan pengajuan berkas ke Dinkop UKM di tingkat Kota atau Kabupaten di wilayah Anda.
5. Anda adalah pegawai instansi pemerintah
BPUM tidak berlaku bagi pelaku usaha yang juga berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Alasan UKM Gagal Menerima BLT UMKM, Ini Solusi Supaya Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
6. Bisa jadi Anda terdaftar untuk penerima bulan September
Seperti diketahui bahwa masih ada kuota 1,5 juta penerima baru, di mana BPUM akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM pada bulan Agustus dan bulan September menyasar kepada 500 ribu perusahaan mikro.
Terlebih, Anda masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapat BPUM tahun 2021 Rp1,2 juta jika Anda pernah menerima pada tahun 2020 tanpa melakukan pengajuan ulang.