BERITA DIY - Simak alasan UKM gagal menerima BLT UMKM beserta solusi supaya dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta. Diketahui bahwa Kemenkop UKM menggelontorkan bantuan ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Kemenkop UKM rencananya menargetkan 1,5 juta pelaku usaha mikro sebagai penerima baru BPUM. Adapun rinciannya adalah 1 juta penerima pada bulan Agustus dan 500 ribu pelaku usaha yang mendapat bantuan BLT UMKM ini di bulan September.
Selain itu, Kemenkop UKM juga menetapkan beberapa syarat bagi UKM yang berhak mengantongi BPUM Rp1,2 juta agar bantuan merata kepada para pelaku usaha mikro. Jadi, tak semuanya UKM digolongkan sebagai penerima.
Adapun link yang disediakan untuk cek penerima BPUM secara online bisa melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum) atau link Banpres BNI (banpresbpum.id).
Kendati demikian, jika Anda telah mengakses kedua link namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka ada alasan tertentu yang menyebabkannya, yaitu:
1. Anda adalah pelaku usaha di Indonesia yang berstatus sebagai WNA
2. Anda merupakan anggota ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)