Baca Juga: Subsidi Upah Tahap 1 Mulai Cair ke Rekening: Catat, Hanya 5 Bank Ini yang Bisa Terima BSU Kemnaker
Selain itu, penerima BSU subsidi gaji harusnya aktif dan sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.
Dan, syarat penerima BSU subsidi gaji lainnya berdasar aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) adalah karyawan di sektor esensial.
Berikut sektor-sektor yang dimaksud adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, pekerja di sektor ini bisa klaim BSU Subsidi gaji Rp1 juta.
Untuk tahu daftar karyawan penerima BSU subsidi gaji atau tidak, bisa dicek dengan berpedoman pada salah satu syaratnya, yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui link BP Jamsostek (KLIK DI SINI).