Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan UMKM: Rp1,2 Juta per Orang Bakal Cair Bulan Ini, Cek BPUM di Link BRI

- 11 Agustus 2021, 09:47 WIB
ILUSTRASI: Bantuan Rp1,2 juta per orang kembali disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM bulan Agustus 2021 ini.
ILUSTRASI: Bantuan Rp1,2 juta per orang kembali disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM bulan Agustus 2021 ini. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan bantuan UMKM Rp1,2 juta per orang pada bulan Agustus 2021 ini. Masyarakat dapat cek secara online, salah satunya lewat link resmi yang disediakan bank BRI, yaitu eform.bri.co.id.

Data penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta yang cair bulan ini akan muncul di link eform.bri.co.id jika lolos dan memenuhi syarat.

Pada bulan Agustus 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan BPUM Rp1,2 juta kepada satu juta orang.

Baca Juga: Cara agar NIK KTP Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id, Perhatikan Syarat Terpenting BLT UMKM Tahap 2

Penyaluran bulan Agustus ini termasuk dalam pencairan bantuan UMKM tahap 2 yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu.

Adapun total penerima BPUM di tahap 2 ini yaitu sebanyak 3 juta orang dan terbagi dalam tiga tahap, yaitu Juli untuk 1,5 juta orang, Agustus 1 juta penerima, dan September 500 ribu pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang berhak jadi penerima BPUM di tahap 2 ini yaitu yang termasuk dalam kriteria seperti belum pernah jadi penerima bantuan Rp1,2 juta serta tidak sedang jadi penerima KUR.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1,2 juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” jelas pihak Kemenkop UKM melalui Instagram resmi @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Online dan Offline Agar Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Pendaftaran Bukan di eform.bri.co.id

Kriteria yang dimaksud pemerintah sebagai penerima BPUM yaitu yang telah memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran, seperti WNI, memiliki NIK KTP, bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD, serta memiliki usaha mikro yang memenuhi berkas lengkap untuk pendaftaran BPUM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x