BERITA DIY – BPUM Tahap 2 masih cair di bulan Agustus 2021. Simak cara daftar BPUM secara online dan offline agar dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta di artikel ini. Perlu diketahu bahwa pendaftaran bukan lewat eform.bri.co.id
Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih menyalurkan BPUM Tahap 2 di bulan Agustus. Bantuan akan diberikan untuk 1 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta per orang.
Bantuan UMKM ini bisa diterima jika pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk mengetahuinya bisa cek lewat eform.bri.co.id.
Pelaku UMKM tidak bisa secara otomatis terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan, pelaku usaha bisa daftar terlebih dahulu agar namanya diajukan sebagai penerima BPUM.
Proses pendaftaran BPUM bisa dilakukan oleh pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang apapun dengan gratis. Cara daftar BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline lewat Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk daftar BPUM secara online, dilakukan melalui link pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sehingga pendaftaran bantuan UMKM bukan melalui efom.bri.co.id.
Baca Juga: BPUM akan Disalurkan ke 1 Juta UMKM Kata Kemenko Perekonomian, Cek Apakah Anda Penerimanya?
Link eform.bri.co.id adalah link untuk cek daftar penerima, bukan untuk daftar BPUM. Link ini dipakai untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.