Baca Juga: Cairkan BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Bisa Diambil Selama Setahun
Terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan BLT Dana Desa.
Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:
- keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:
Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini
- kehilangan mata pencaharian
- belum terdata (exclusion error)
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, namun Anda tidak mengetahui apakah Anda mendapatkan bantuan BLT Dana Desa atau tidak. Tenang, ada cara pengajuan agar Anda dapat BLT Dana Desa.
Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.
Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.