BERITA DIY - Ketahui beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan daftar menjadi penerima BPUM atau bantuan senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM.
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan daftar menjadi penerima BPUM. Syarat-syarat tersebut telah ditetapkan oleh KemenkopUKM.
Ditetapkannya beberapa syarat bagi pelaku UMKM yang akan melakukan daftar sebagai penerima BPUM ini bertujuan agar nantinya pemberian bantuan ini dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Sebelumnya, bantuan berupa BPUM untuk pelaku UMKM ini menargetkan para pelaku UMKM untuk mendapat bantuan bagi yang terdampak pandemi maupun PPKM Level 4.
Terdapat 3 tahap yang dicanangkan untuk melakukan pencarian bantuan dalam program BPUM ini. Dimulai dari bulan Juli yang menargetkan 1,5 juta pelaku UMKM. Sementara pada bulan Agustus ini ditargetkan 1 juta pelaku UMKM akan dapat menerima bantuan itu.
Terakhir pada bulan September bantuan ini ditargetkan akan dapat diterima oleh 500 ribu pelaku UMKM. Oleh karena itu total pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan BPUM ini mencapai 3 juta pelaku UMKM.
Lebih lanjut, pada tahap penyaluran BPUM bulan Juli telah disalurkan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Namun para pelaku UMKM yang belum terdaftar tak perlu khawatir.
Sebab untuk tahap Agustus 2021, pendaftaran bagi para pelaku UMKM masih dibuka. Bahkan pemerintah melalui KemenkopUKM telah menganggarkan Rp 3,6 Triliun bagi tahap ini.