Meski demikian, sebelum melakukan proses daftar penerima BPUM, para pelaku UMKM harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut merupakan syarat-syarat bagi para para pelaku UMKM.
1. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku UMKM merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD
3. Selanjutnya, pelaku UMKM bukan merupakan penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika telah memastikan diri bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas-berkas untuk daftar sebagai penerima.
Baca Juga: BPUM 2021: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Link eform.bri.co.id Tanpa Antre
Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima BPUM seperti, KTP, KK, Nomor telefon yang dapat dihubungi, Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Setelah mengumpulkan berkas-berkas tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota/Kabupaten sesuai domisili.
Nantinya pada saat melakukan daftar, pelaku UMKM harus mengisi formulir yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan yang telah dikumpulkan oleh pelaku UMKM.