Beberapa Syarat untuk Daftar Menjadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta bagi Pelaku UMKM

- 10 Agustus 2021, 10:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat, berkas, dan cara daftar BPUM bagi pelaku UMKM.
ILUSTRASI - Syarat, berkas, dan cara daftar BPUM bagi pelaku UMKM. /PIXABAY/EmAji.

Meski demikian, sebelum melakukan proses daftar penerima BPUM, para pelaku UMKM harus mengetahui beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut merupakan syarat-syarat bagi para para pelaku UMKM.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Cek NIK KTP dan Lakukan Reservasi agar Bantuan Cair ke Rekening

1. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku UMKM merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD

3. Selanjutnya, pelaku UMKM bukan merupakan penerima bantuan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika telah memastikan diri bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi, langkah yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan menyiapkan berkas-berkas untuk daftar sebagai penerima.

Baca Juga: BPUM 2021: Cara Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Link eform.bri.co.id Tanpa Antre

Beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melakukan daftar sebagai penerima BPUM seperti, KTP, KK, Nomor telefon yang dapat dihubungi, Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

Setelah mengumpulkan berkas-berkas tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota/Kabupaten sesuai domisili.

Nantinya pada saat melakukan daftar, pelaku UMKM harus mengisi formulir yang telah disediakan. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan yang telah dikumpulkan oleh pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah