BERITA DIY – Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos BLT BPUM via link Eform BRI (eform.bri.co.id) bisa segera melakukan sepuluh (10) langkah ini agar bantuan UMKM Rp1,2 juta segera masuk atau cair ke rekening penerima.
BLT usaha mikro sebesar Rp1,2 juta akan kembali cair ke rekening pelaku UMKM yang lolos jadi penerima manfaat, salah satunya terdaftar di link Eform BRI (eform.bri.co.id).
Penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 ini hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah dapat bantuan.
Terlebih karena BLT usaha mikro Rp1,2 juta ini hanya cair satu kali, maka yang berhak jadi penerima bantuan UMKM tersebut hanya yang memenuhi kriteria penerima BPUM.
Kriteria penerima BPUM sebelumnya sudah disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), seperti berstatus WNI, memiliki nomor eKTP, memiliki usaha mikro dengan berkas pendukung yang lengkap, bukan ASN, TNI, POLRI, pegawa BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang jadi penerima KUR.
Apabila kriteria tersebut sudah terpenuhi, dan berkas pendukung yang dilampirkan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat lengkap, maka pelaku UMKM akan dihubungi pihak bank penyalur untuk pencairan.
Pelaku usaha mikro yang lolos jadi penerima dapat segera memanfaatkan dana BLT Rp1,2 juta untuk membantu mendukung usahanya.
Bank BRI masih ditunjuk Kemenkop UKM untuk menjadi bank penyalur BPUM. Tak hanya itu, BRI bahkan memberikan pelayanan kemudahan bagi pelaku UMKM yang lolos jadi penerima.