Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 di Era Corona dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

- 9 Agustus 2021, 09:59 WIB
Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

BERITA DIY - Dalam masa pandemi seperti sekarang banyak masyarakat Indonesia yang terdampak, terutama dalam hal ekonomi. Maka dari itu Pemerintah memberikan banyak bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya BLT Dana Desa. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT DD.

Masyarakat Indonesia tidak bisa semuanya mendapatkan bantuan BLT Dana Desa. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria bisa dapat BLT Dana Desa senilai Rp 300 ribu.

Namun ada kabar baik untuk penerima BLT Dana Desa karena sekarang penyaluran BLT Dana Desa bisa dicairkan 3 bulan sekaligus.

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Dengan besaran yang awalnya Rp 300 ribu per bulan, sekarang penerima BLT Dana Desa bisa dapatkan Rp 900 ribu dalam sekali pencairan.

Kabar tersebut langsung disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya.

Penyaluran BLT Dana Desa secara 3 bulan sekaligus dikarenakan percepatan penyaluran agar cepat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bocoran Percepatan Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Sri Mulyani Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dalam keterangan Sri Mulyani, ia juga menginfokan syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Baca Juga: Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, namun Anda tidak mengetahui apakah Anda mendapatkan bantuan BLT Dana Desa atau tidak. Tenang, ada cara pengajuan agar Anda dapat BLT Dana Desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus pada masa pandemi Covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x