Syarat Terbaru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Daftar Kota dan Kabupaten Penerima BSU di Pulau Jawa

- 6 Agustus 2021, 12:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak syarat terbaru penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun tak semuanya wilayah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

Menaker Ida Fauziyah memaparkan syarat penerima BSU Tahun 2021 bagi pekerja atau karyawan sebagai antisipasi dampak PPKM Level 3 dan Level 4 di seluruh Indonesia.

Adapun bantuan BLT Subsidi Gaji diberikan dengan besaran Rp1 juta kepada 8,7 juta karyawan. Adapun rincian perbulan adalah Rp500 ribu, namun akan ditransfer untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Cuma 5 Bank Ini yang Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta ke Rekening Karyawan, Cek Ini Syarat BLT BPJS 2021

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Tak hanya membeberkan besaran BLT Subsidi Gaji, Menaker Ida juga merinci beberapa syarat terbaru penerima BSU 2021 agar bantuan didistribusikan secara merata.

Yang pertama adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, calon penerima harus terdaftar sebagai anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor peserta sampai Juni 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Karawang 2021: Syarat Karyawan Penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 Juta

Karyawan memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Namun, bagi karyawan yang bekerja dengan UMK wilayah lebih dari Rp3,5 juta, maka ketentuan berdasarkan nilai UMK di tempat di mana mereka bekerja.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," tambah Ida.

Berdasarkan keterangan dari Menaker Ida, tak semua pekerja mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji, utamanya bagi mereka yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Update Info BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair, Simak Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, selain persyaratan upah, KTP, dan status BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengetahui wilayah mana saja yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

Berikut ini daftar Kabupaten atau Kota di enam Provinsi di Pulau Jawa yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

1. Provinsi DKI Jakarta

  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
  • Zona PPKM Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.

Baca Juga: Pegawai Honorer Dapat BSU Subsidi Gaji? Ini Penjelasannya, Syarat, dan Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

3. Provinsi Jawa Barat

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabuoaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya.

4. Provinsi Jawa Tengah

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji serta Berbagai Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Juta

5. Provinsi D.I. Yogyakarta

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

6. Provinsi Jawa Timur

  • Zona PPKM Level 3: Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
  • Zona PPKM Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya ,Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

Perlu diingat bahwa BLT Subsidi Gaji atau BSU Ro1 juta ini tidak hanya ditujukan untuk karyawan PPKM Level 3 dan Level 4 di Pulau Jawa saja, namun di seluruh Indonesia.

Adapun Anda dapat cek daftar 28 provinsi yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Lengkap di Kabupaten dan Kota di 28 Provinsi

Demikianlah informasi terbaru tentang syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta oleh Kemnaker yang ditujukan kepada 8,7 juta karyawan atau pekerja penerima BSU 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x