3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 saat pandemi Covid-19, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Sedangkan, karyawan yang tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 juta adalah karyawan di sektor pendidikan dan kesehatan.
Proses penyaluran BLT BSU subsidi gaji 2021
Jadwal pencairan BSU subsidi gaji tidak dijelaskan secara rinci turun kapan pada Agustus 2021 ini. Namun, pemerintah memastikan uang bantuan tunai (BLT) itu akan ditransfer langsung ke rekening karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.