BERITA DIY - Dalam pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Agustus-September 2021, para penerima BLT UMKM Rp1,2 juta harus membawa SPTJM sebagai syarat. Apa itu SPTJM?
SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menjadi satu syarat saat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021 ini.
Setelah pelaku UMKM mengecek di laman BLT Eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum atau di laman resmi BNI https://banpresbpum.id dan terdaftar penerima Banpres BPUM, maka harus segera membuat atau mengisi SPTJM untuk pencairan di bank terdekat.
Pelaku UMKM bisa melakukan pencairan Banpres BPUM 2021 dengan dengan membawa e-KTP asli dan akan diminta melengkapi SPTJM, Surat Kuasa dan Pernyataan serta form pembukaan/perbaikan data rekening yang disediakan oleh kantor BRI.
Pencairan BPUM 2021 di BNI sama dengan BRI, yaitu penerima BPUM 2021 perlu menandatangani dan menyampaikan SPTJM. Syarat itu sesuai dengan ketentuan Kemenkop UKM.
Simak contoh dari SPTJM dan link download satu surat syarat pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tersebut.
Contoh SPTJM untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
SPTJM ini berbeda-beda di tiap wilayah, berikut ini contoh SPTJM secara umum:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Pada hari ini ............, tanggal ..............................,
bulan ......................, tahun ............ (........,.......,2021)
bertempat di.........................., kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama (sesuai KTP) : ...........................................................................................................
Nomor KTP/NIK : ...........................................................................................................
Alamat (sesuai KTP) :
...........................................................................................................
...........................................................................................................
Bidang Usaha : ...........................................................................................................
Alamat Usaha : ...........................................................................................................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal kerja, sarana pengembangan
usaha dan/atau penyelematan usaha;
3. Tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada siapapun;
4. Tidak sedang menerima program KUR;
5. Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat ini merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
Syarat penerima Banpres BPUM 2021
Adapun syarat yang wajib dipenuhi, adalah antara lain:
1. WNI dengan dibuktikan punya KTP (Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar, untuk BPUM Mekaar);
2. Memiliki usaha mikro;
3. Bukan PNS/TNI/POLRI (ASN);
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat);
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar namun nama masih terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekaar lagi untuk mencairkan BLT UMKM.
Setelah itu cara cek menjadi penerima Banpres BPUM yang cair Agustus 2021 ini adalah dengan login ke Eform BRI https://eform.bri.co.id/bpum atau di laman resmi BNI https://banpresbpum.id.
Bagi yang terdaftar di Eform BRI, diwajibkan reservasi online agar tak terjadi kerumunan saat pencairan Banpres BPUM 2021. Cara reservasi online (KLIK DI SINI).
Pelaku usaha mikro juga bisa download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pencairan Banpres BPUM 2021 melalui link berikut (KLIK DI SINI).
SPTJM tersebut dicetak, diisi, dan ditandatangani, kemudian dibawa saat pelaku UMKM melakukan pencairan Banpres BPUM 2021 di BRI dan BNI.***