Tak hanya IUMK, berkas lain yang secara umum diminta oleh Dinas Koperasi dan UKM dalam pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Banpres yakni fotokopian KTP, fotokopian KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Cara buat NIB KLIK DI SINI.
Syarat penerima BPUM 2021
Adapun syarat penerima BLT UMKM BRI dan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.
Sedangkan berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM agar terdaftar di Eform BRI Tahap 3 atau Banpres BPUM BNI Tahap 2 adalah sebagai berikut: