BERITA DIY - Ini dia 5 syarat penyebab kamu bisa terima BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT. Simak daftarnya di akhir artikel.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menginformasikan bahwa mekanisme pencairan BLT Dana Desa akan dirapel untuk tiga bulan.
Sebagai info, setiap penerima manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Sementara, Kemendesa PDTT telah memperbolehkan BLT Dana Desa dicairkan tiga bulan sekaligus.
Untuk mendapatkannya, calon penerima harus mengajukan diri untuk direkomendasikan pihak kelurahan/pemerintah desa agar masuk dalam database KPM Kemendesa PDTT pusat.
Jika nama dan identitas telah masuk ke dalam database Kemendesa PDTT, maka insentif sebesar Rp900 ribu dapat langsung dicairkan via petugas desa.
Namun, sebelum mengajukan diri, simak 6 faktor penyebab Anda berhak menerima BLT Dana Desa Rp900 ribu dari Kemendesa PDTT berikut ini:
Baca Juga: Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Jika sudah merasa memenuhi ke-5 syarat (faktor penyebab diterima sebagai KPM) di atas, maka lakukan pengecekan status penerima di laman sid.kemendesa.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Login ke link sid.kemendesa.go.id;
2. Pada Pencarian data desa, pilih “Berdasarkan Nama Desa”;
3. Masukkan nama desa;
4. Klik enter;
5. Kemudian akan muncul halaman tentang deskripsi desa;
6. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT Dana Desa;
7. Pilih menu BLT Dana Desa;
8. Setelah itu akan muncul daftar penerima BLT Dana Desa untuk setiap desa yang terdaftar.
Jika sudah dipastikan masuk dalam database KPM BLT Dana Desa, maka Anda sudah boleh melakukan pencairan insentif sebesar Rp900 ribu.***