Kemudian berikut ini syarat dokumen/data yang harus dibawa dan diisi saat pengajuan di Dinas Koperasi dan UKM:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Setelah semua selesai akan dilakukan verifikasi dan pendataan oleh pihak terkait apakah UMKM tersebut layak sebagai penerima BPUM Tahap 2 atau tidak.