Kriteria Karyawan Penerima BSU Kemnaker dan Cara Cairkan BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Jika Bantuan Cair

- 27 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair.
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair. /PIXABAY/EmAji.

- Transportasi

- Real estate dan properti

- Aneka industri

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat BSU Kemnaker? Ini Penjelasannya

Sampai saat ini Kemnaker memang belum mengumumkan tanggal pasti kapan penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan atau pekerja. Kemnaker masih mematangkan aturan dan mekanisme penyaluran BSU.

Penyaluran BSU nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Meskipun tanggal penyaluran bantuan belum bisa dipstikan, namun Kemnaker telah memastikan bahwa bantuan BSU akan dikirimkan ke rekening bank pekerja atau karyawan selama memakai bank Himbara.

Nantinya jika dana bantuan sebesar Rp1 juta sudah masuk rekening, pekerja atau karyawan bisa mencairkan bantuan secara langsung melalui ATM terdekat jka bantuan sudah cair atau sudah disalurkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x