Kriteria Karyawan Penerima BSU Kemnaker dan Cara Cairkan BLT BPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Jika Bantuan Cair

- 27 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair.
Ilustrasi - Kriteria karyawan penerima BSU Kemnaker dan cara cairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta jika bantuan sudah cair. /PIXABAY/EmAji.

2. Pekerja atau Karyawan penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif

4. Berada di wilayah PPKM Level 4

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK

Itulah kriteria peneirma BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan disalurkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diusulkan Jadi Rp5 Juta, Yuk Cek Bocoran Jadwal Kapan BSU Subsidi Gaji 2021 Cair

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan kepada para pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor atau bidang berikut:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x