2. Pekerja atau Karyawan penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
4. Berada di wilayah PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK
Itulah kriteria peneirma BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang akan disalurkan oleh Kemnaker.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan kepada para pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor atau bidang berikut:
- Industri barang konsumsi
- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)