BERITA DIY – Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU ditargetkan diterima oleh 8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan berada di wilayah terdampak PPKM Level 4.
Salah satu syarat agar dapat BSU adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantas apakah pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari situs kemnaker.go.id, Mentri Ketangakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penyaluran BSU ditujukan untuk mencegah PHK dan membantu pekerja yang dirumahkan agar tetap bisa mencukupi kebutuhan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” imbuhnya.