- Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga menerima Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam keluarga menerima Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam keluarga menerima Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam keluarga menerima Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga menerima Rp2,4 juta per tahun.
Itulah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh KPM untuk bisa masuk daftar penerima Bansos PKH selain harus terdaftar di DTKS.
Lalu cara untuk memastiakan apakah nama masuk daftar penerima Bansos PKH bisa dilihat di bawah ini,