Sebelum melakukan pencairan ke bank BNI, pelaku UMKM dapat download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai salah satu berkas yang diajukan untuk pencairan.
Selain SPTJM, berikut berkas dan syarat yang harus dilakukan untuk pencairan dana bantuan UMKM via bank BNI:
- Pelaku UMKM mendatangi kantor Bank BNI sesuai lokasi yang tertera di link id
- Mematuhi protokol kesehatan
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Membawa SPTJM yang telah didownload dari link id dan sudah diisi
Baca Juga: BPUM PNM Mekaar Cair Rp 1,2 Juta Pakai NIK KTP, Login ke Link Resmi BNI banpresbpum.id dan Eform BRI
Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat cair setelah berkas pencairan selesai diverifikasi oleh pihak BNI, atau dalam waktu 1x24 jam.
Apabila pelaku UMKM yang lolos dan masuk dalam daftar penerima namun tidak memiliki rekening di bank BNI, pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.
Dana BPUM kuartal ketiga akan segera cair kepada penerima pada bulan Juli – September 2021.
Adapun target penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli – September 2021 yaitu sebanyak 3 juta penerima.
Kabar baik mengenai jadwal penyaluran dana BPUM tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers yang digelar secara virtual, Jumat, 2 Juli 2021 lalu.***