BERITA DIY - Para pelaku usaha mikro banyak yang menginginkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pemerintah. Berikut cara dapat BPUM Tahap 3 dan cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi berikut ini.
Sebagaimana diketahui, BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup pada 30 Juni 2021. Pelaku usaha mikro sudah tak bisa mendaftar BPUM PNM Mekaar tahap 2 versi Kemenkop atau tahap 3 versi masyarakat ini.
Cara dapat BPUM Tahap 3 cukup mudah yaitu mendaftarkan usaha Anda menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui dinas terkait.
Namun sekarang pendaftaran menjadi penerima BPUM Tahap 3 sudah ditutup. Yang perlu Anda perhatikan yaitu ciri-ciri dan kriteria penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
Berikut kriteria penerima BLT UMKM Tahap 3 atau tahap 2 yang cair Juli 2021 berikut ini:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Setelah Anda memenuhi kriteria di atas, perhatikan ciri-ciri penerima BPUM BNI atau BRI jika Anda terdaftar.
Berikut ciri-ciri lolos daftar BLT UMKM 2021: