BERITA DIY – Bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BPUM 2021 dijadwalkan cair ke rekening penerima manfaat pada Juli 2021. Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima dapat segera melakukan verifikasi berkas untuk pencairan dana BPUM.
Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima namun tidak memiliki rekening di bank penyalur bantuan UMKM akan dibuatkan rekening baru untuk pencairan dana BPUM Rp1,2 juta.
Perlu diketahui bahwa dana bantuan UMKM Rp1,2 juta hanya cair ke rekening penerima manfaat yang telah memenuhi syarat dan berkas lengkap saat pendaftaran seperti berikut ini:
- Syarat umum
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro serta berkas pendukung untuk melakukan pendaftaran BPUM
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan dana BPUM 2020 masih berkesempatan dapat dana bantuan UMKM di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
- Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, maka dapat melanjutkan pengajuan berkas ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas KTP, KK, SKU atau NIB serta mengisi formulir dengan isian data sesuai berkas tersebut.
Pelaku UMKM dapat cek melalui beberapa cara, apakah terdaftar menjadi penerima dana bantuan BPUM Rp1,2 juta atau tidak. Pertama, menunggu informasi dari bank penyalur yang akan disampaikan melalui SMS, telepon, atau WA.