Selain itu juga dapat cek secara online melalui link yang disediakan bank penyalur BPUM, seperti BRI yang menyediakan link Eform BRI, dan BNI melalui link Banpresbpum.
Selengkapnya berikut alur pencairan dana BPUM Rp1,2 juta hingga ke rekening penerima manfaat:
- Pendaftar yang dinyatakan menjadi penerima BPUM mendatangi kantor bank penyalur
- Membawa berkas KTP asli dan fotokopi
- Membawa buku rekening (jika diperlukan)
- Mengisi SPTJM
Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening pelaku usaha mikro setelah berkas tersebut selesai dilakukan verifikasi atau dalam waktu yang telah ditentukan pihak penyalur.
Seperti dikutip dari ANTARANEWS, 2 Juli 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa dana bantuan UMKM akan disalurkan pemerintah pada bulan Juli ini.
“Jadi kita sekarang sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp1,2 juta per usaha mikro yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti,” tegas Menkeu.***