Gagal Terima BPUM 2021, Coba Daftar Bantuan UMKM Berikut Ini: Bisa Dapat Dana Usaha Rp7 Juta

- 30 Juni 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI: Gagal jadi penerima BPUM Rp1,2 juta, coba daftar bantuan dana wirausaha berikat ini.
ILUSTRASI: Gagal jadi penerima BPUM Rp1,2 juta, coba daftar bantuan dana wirausaha berikat ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang dinyatakan gagal jadi penerima bantuan UMKM Rp1,2 juta, bisa coba daftar program Bantuan Dana Usaha Rp7 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Program yang ditujukan kepada wirausaha ini dibuka dengan kuota pendaftaran sebanyak 1.300 orang. Adapun pelaku UMKM yang diprioritaskan bisa dapat dana usaha Rp7 juta ini yaitu dengan kriteria sebagai berikut:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Wirausaha yang termasuk dalam kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Dapatkan Dana Usaha Rp 7 juta dari Kemenkop UKM, Daftarkan UMKM Anda ke Kantor Ini

Namun bagi pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak perlu khawatir, karena Kemenkop UKM telah mempersiapkan syarat umum yang bisa dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan
  2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  3. Memiliki NIK KTP Elektronik
  4. Usia maksimal 45 tahun
  5. Memiliki rekening tabungan aktif
  6. Memiliki NPWP aktif
  7. Memiliki NIB atau SKDU
  8. Pendidikan paling rendah SMP
  9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Baca Juga: Selain KTP, Ini Berkas Lengkap untuk Daftar Banpres 2021: Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Berikut

Setelah itu, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan proposal ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dengan mengajukan berkas pendaftaran sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Beberapa surat pernyataan tersebut akan disediakan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, atau dapat melihat contoh yang tertera di laman resmi Kemenkop UKM (kemenkopukm.go.id).

Proposal pendaftaran dana bantuan wirausaha kemudian diajukan dengan alur daftar sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM Tahap 2 atau 3 Tutup Hari Ini! Daftar BLT UMKM Online di Link Ini dan Cek Penerima di eform.bri.co.id

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Pendaftaran yang memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas dan penyaluran bantuan dana usaha ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x