Daftar Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Jadi Penerima BPUM 2021: Ini Syarat Dapat Banpres Rp1,2 Juta

- 25 Juni 2021, 19:45 WIB
ILUSTRASI: Daftar pelaku usaha mikro yang berhak jadi penerima dana Banpres Rp1,2 juta BPUM 2021.
ILUSTRASI: Daftar pelaku usaha mikro yang berhak jadi penerima dana Banpres Rp1,2 juta BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj

BERITA DIY – Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berkas daftar pengajuan BPUM 2021 berhak jadi penerima dana Banpres Rp1,2 juta.

Nantinya, pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat daftar BPUM 2021 akan dihubungi bank penyalur dana Banpres Rp1,2 juta melalui SMS, WA, atau telepon.

Selain itu, pelaku usaha mikro juga dapat cek online melalui link resmi yang disediakan bank penyalur apakah terdaftar jadi penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: BPUM 2021: 414.590 Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran! Kemenkop UKM Beri Penjelasan

Adapun bank penyalur yang menyediakan link resmi untuk cek penerima BPUM 2021 yaitu BNI melalui link banpresbpum.id dan bank BRI melalui link eform.bri.co.id.

Kedua link tersebut dapat dicek secara mudah dengan cara memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.

Jika memenuhi syarat sebagai penerima, data pelaku usaha mikro akan muncul pada salah satu link cek BPUM tersebut, termasuk NIK KTP, nama, nominal yang diterima, bank penyalur, serta nomor rekening untuk pencairan dana Banpres Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kapan BPUM 2021 Ditutup? Informasi LENGKAP BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2: Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut daftar pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan dana Banpres Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesi (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan memenuhi berkas untuk daftar BPUM beserta dokumen pendukung lainnya
  4. Bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan dana Banpres pada tahun 2020, masih berkesempatan dapat dana BPUM 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x