BERITA DIY – Pelaku UMKM dapat segera melakukan daftar program Bantuan Dana Wirausaha dengan cara memenuhi syarat dan melakukan pengajuan proposal serta berkas yang telah ditentukan. Pendaftaran bantuan UMKM ini akan tutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.
Jika memenuhi syarat dan berkas pendaftaran, pelaku UMKM bisa dapat bantuan dana usaha Rp7 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Kemenkop UKM memberikan kuota sebanyak 1.300 penerima, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat daftar pengajuan bantuan dana wirausaha ini.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp7 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Ini: Berikut Cara Pengajuan Dana Wirausaha
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa lolos dan dapat dana bantuan Rp7 juta tersebut yaitu:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Selanjutnya, mempersiapkan berkas pendaftaran bantuan dana wirausaha dengan rincian sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Jika syarat dan berkas tersebut sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan daftar bantuan dana wirausaha ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan alur sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa