Tutup Besok, Segera Daftar Bantuan UMKM: Bisa Dapat Dana Usaha Rp7 Juta, Penuhi Syarat dan Berkas Ini

- 29 Juni 2021, 12:15 WIB
ILUSTRASI: Pendaftaran dana bantuan wirausaha Rp7 juta untuk UMKM ditutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.
ILUSTRASI: Pendaftaran dana bantuan wirausaha Rp7 juta untuk UMKM ditutup besok, Rabu, 30 Juni 2021. /Dok. Kemensos

BERITA DIY – Pelaku UMKM dapat segera melakukan daftar program Bantuan Dana Wirausaha dengan cara memenuhi syarat dan melakukan pengajuan proposal serta berkas yang telah ditentukan. Pendaftaran bantuan UMKM ini akan tutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.

Jika memenuhi syarat dan berkas pendaftaran, pelaku UMKM bisa dapat bantuan dana usaha Rp7 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM memberikan kuota sebanyak 1.300 penerima, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat daftar pengajuan bantuan dana wirausaha ini.

Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp7 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Ini: Berikut Cara Pengajuan Dana Wirausaha

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk bisa lolos dan dapat dana bantuan Rp7 juta tersebut yaitu:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NPWP aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Selanjutnya, mempersiapkan berkas pendaftaran bantuan dana wirausaha dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: BPUM Rp3,6 Juta Cair Juni 2021, Bisa Daftar Tahap 2 atau 3! Ini Cara Jadi Penerima Bukan di e-form BRI co id

Baca Juga: Tak Hanya BLT UMKM Saja, Ada 2 Bantuan Insentif Pemerintah yang Cair hingga Rp200 Juta untuk Wirausaha

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  9. Surat pengantar/dukungan

Jika syarat dan berkas tersebut sudah dipenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan daftar bantuan dana wirausaha ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan alur sebagai berikut:

  • Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  • Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  • Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: Tidak Lolos BPUM 2021, Pelaku Wirausaha Bisa Dapat Dana Bantuan Rp7 Juta dari KemenkopUKM: Ini Caranya

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x