Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima, nantinya akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas dan pencairan dana bantuan ke rekening masing-masing.
Adapun pelaku UMKM yang diprioritaskan dapat dana bantuan wirausaha Rp7 juta tersebut yaitu:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Pengajuan daftar bantuan dana UMKM ini akan segera ditutup besok, Rabu, 30 Juni 2021.***